JAKARTA, iNewsBogor.id – Sidang lanjutan perkara penganiayaan berat David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Satpam Kompleks Perumahan Green Permata, Abdul Rasyid dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kali ini.
Rasyid, sapaan akrabnya, sempat menyambangi lokasi penganiayaan David Ozora di Perumaah Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan.
Dalam kesaksiannya, Said mengaku dibentak-bentak oleh terdakwa Mario karena dirinya sempat memberikan teguran pada putra Rafael Alun Trisambodo itu.
Teguran dilayangkan Rasyid pada Mario usai terjadinya penganiayaan berat pada David Ozora.
"Waktu itu Mario masih emosi, dia tahu-tahu bentak saya. Mario berkata ke saya coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehkan?" ucap Rasyid.
Mendengar keterangan Rasyid, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono lantas mempertanyakan bagaimana saksi menyimpulkan bahwa Mario dalam kondisi marah.
"Saudara bilang kalau Mario emosi, apa yang saudara lihat? Apa dalam wajahnya (tergambar) sehingga saudara kok mengatakan emosi?" tanya Hakim Alimin.
"Gerakannya masih nggak bisa tenang pada saat itu, jadi jalan sana jalan sini," jawab Rasyid.
Rasyid memastikan bentakan Mario saat itu tak menyulutkan nyalinya. Ia malah membentak balik putra Rafael Alun Trisambodo itu sembari meminta kartu identitas yang bersangkutan.
"Yaudah mana identitasnya keluarin, pertama ngaku gak ada, akhirnya saya panggil pak Burhanudin lagi, Bur ambil borgol Bur. Pas saya ambil borgol Mario agak melemah, akhirnya yaudah SIM saja ya," ucap Rasyid.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait