Ricuh Eksekusi Lahan di Gunung Geulis Bogor, Penghuni Lahan dan Petugas Terlibat Baku Pukul

Wildan Hidayat
Ricuh Eksekusi Lahan di Gunung Geulis Bogor, Penghuni Lahan dan Petugas Terlibat Baku Pukul. (Foto: iNewsBogor.id/Wildan)

BOGOR, iNewsBogor.id - Tak terima lahan dan bangunan yang sejak tahun 2006 ditempatinya diambil alih pihak lain, penghuni lahan melakukan perlawanan dengan membarikade petugas juru sita Pengadilan Negeri Cibinong yang akan melakukan eksekusi lahan seluas 2000 meter persegi berlokasi di Desa Gunung Geulis Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, (21/6/2023).

Kericuhan diwarnai histeria disertai baku pukul antara keluarga pemilik lahan dan juru sita pun tak terhindarkan saat petugas juru sita berusaha memasuki lokasi guna membacakan amar putusan eksekusi. Penghuni lahan tak terima lahan dan bangunan yang selama ini mereka tempatu diambil paksa atas putusan PN Cibinong.

Seorang yang mengaku pemilik lahan Syairun, menjelaskan ihwal lahan dan bangunan yang dihuninya sejak tahun 2006. Ia tak terima lahan diambil alih pihak lain padahal ia memiliki dokumen sah kepemilikan.


Juru Sita PN Cibinong terlibat adu pukul dengan penghuni lahan saat eksekusi di Gunung Geulis, Bogor. (Foto: iNewsBogor.id/Wildan)

 

"Kami punya bukti kepemilikan sah. Sejak tahun 2006 kami sudah mengelola lahan disini. Kami tak terima lahan kami dieksekusi," ujar Syairun saat diwawancarai media.

Sementara itu di lokasi yang sama, Juru Sita PN Cibinong, Jarot Pangestu, menjelaskan lahan seluas 2000 meter persegi yang diklaim Syairun dan keluarga di Desa Gunung Geulis Kecamatan Mega Mendung Kabupaten Bogor digugat kepemilikannya secara perdata oleh seseorang atas nama Lisnawati, Warga Kota Depok Jawa Barat tahun 2009 lewat Pengadilan Negeri Cibinong hingga akhirnya lewat proses persidangan perdata, Lisnawati memenangkan gugatan perkara dan berhak selaku pemilik sah lahan tersebut.

"Lahan yang kami eksekusi hari ini merupakan putusan pengadilan jadi kami wajib menjalankannya atas perintah pengadilan," tegas Jarot di lokasi.

Meski mendapatkan hadangan dan perlawanan dari keluarga penghuni lahan yang kalah di pengadilan, juru sita tetap melakukan eksekusi. Dibantu aparat gabungan TNI/ Polri dan Satpol PP Kabupaten Bogor mengevakuasi barang barang yang ada dan mengosongkan lahan.


Ibu penghuni lahan histeris berusaha diamankan petugas. (Foto: iNewsBogor.id/Wildan)

 

Syairun dan keluarga selaku pihak yang dinyatakan kalah atas putusan pengadilan, akhirnya terpaksa meninggalkan lokasi dan berencana melakukam banding.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network