JAKARTA, iNewsBogor.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri menyelidiki tindakan penodongan yang dialami Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengatakan peristiwa yang menimpa Bambang harus diusut sebagai dugaan tindak pidana umum murni dari kriminal, alih-alih teror terkait pendapat kritis yang diungkapkan oleh Bambang mengenai Brigjen Rizal Irawan.
"Semoga peristiwa yang telah dialami mas Bambang Rukminto tersebut dugaan tindak pidana umum murni dari kriminal. Dalam artian tidak dalam konteks yg dapat dipahami sebagai dugaan teror atau ancaman karena pandangan dan pendapat kritisnya," kata Yusuf kepada wartawan, dikutip Selasa, (27/6).
Menurut Yusuf, langkah awal yang harus diambil oleh Bambang adalah membuat laporan polisi agar kasus ini dapat segera diselidiki dan didalami.
"Sepatutnya mas Bambang perlu membuat laporan polisi, agar segera dapat diselidiki atau didalami lebih awal," kata dia.
"Walaupun demikian informasi yang Sementara ini telah disampaikan ke publik oleh mas Bambang atas peristiwa dugaan ancaman atau teror, kita minta pihak kepolisian memberikan perhatian," imbuhnya.
Meskipun Bambang telah menyampaikan informasi mengenai dugaan ancaman atau teror kepada publik, Kompolnas meminta pihak kepolisian untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
"Apabila mas Bambang telah membuat laporan polisi, saya sebagai anggota Kompolnas tentu akan memantau proses penanganan LP tersebut. Kita pastikan LP tersebut diproses secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Yusuf.
Yusuf juga mendorong agar penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya menjalankan proses penyelidikan dengan berintegritas tinggi, tanpa adanya intervensi, dan mengutamakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Yusuf berharap kasus penodongan terhadap peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu kan segera terungkap kebenarannya.
"Semoga peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana umum yang dilakukan oleh kriminal biasa. Kita dorong penyelidikan dilakukan mengalir sesuai SOP," tandas Yusuf.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait