
BOGOR, iNewsBogor.id – Fenomena budaya diam atau Code of Silence dalam institusi penegak hukum menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai kasus yang menyita perhatian menunjukkan pola serupa: penanganan lambat, kurangnya transparansi, dan komunikasi yang minim empati. Fenomena ini menggambarkan dilema antara loyalitas terhadap sesama anggota dan kewajiban menegakkan kebenaran.
Budaya diam adalah norma tidak tertulis di mana anggota institusi memilih untuk tidak melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh rekan mereka. Carl B. Klockars menyebut fenomena ini sebagai bentuk solidaritas yang justru dapat melanggengkan impunitas. Bahkan, sosiolog Maurice Punch menggambarkannya sebagai “penyimpangan yang dilegalkan oleh struktur organisasi.”
Di Indonesia, gejala ini terlihat dalam berbagai kasus yang melibatkan aparat penegak hukum. Dari dugaan rekayasa informasi hingga keterlambatan dalam penyelidikan, semua menunjukkan bahwa Code of Silence bukanlah mitos—melainkan sesuatu yang sistemik dan berdampak luas.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait