
BATAM, iNewsBogor.id - Seorang warga Jodoh, Kota Batam berinisial IRS dianiaya di kawasan Pollux Habibie, Batam Center, Batam pada akhir Februari lalu. Pelakunya adalah Chen Shen (CS) Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Ironinya setelah malapor, kasusnya di kepolisian diminta berakhir damai alias di Restorative Justice (RJ). Harapan pelaku dideportasi juga tak kunjung dilakukan, malah kabarnya Imigrasi Batam mengklaim, pelaku sudah mereka depak ke Singapura.
Kenyataannya, WNA ini malah tak beranjak. CS masih bekerja sebagai karyawan di perusahaan wilayah Kabil. Korban pun akhirnya buka suara ke publik dan menceritakan kekecewaanya.
Butong salah satu keluarga korban menceritakan gambaran kasusnya usai selesai damai di kantor polisi, pelaku langsung dijemput Imigrasi.
"Waktu itu Imigrasi bikin konferensi pers. Katanya pelaku ini mau dideportasi. Tapi tiga hari setelahnya, kami ke Imigrasi lagi menanyakan si pelaku, katanya sudah tak di Batam lagi. Izin Tinggal dan Kitas nya sudah dicopot. Orang Imigrasi nya bilang gitu," ungkap Butong kepada wartawan.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait