
BOGOR, iNewsBogor.id - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Asnan AP buka suara pasca penyegelan bangunan Stadion Mini Tenjo oleh kuasa hukum yang mengaku sebagai pemilik lahan.
"Lahan Stadion Mini Tenjo itu milik Pemkab Bogor, dari Tahun 2021 sudah direncanakan pembangunannya hingga berhasil dibangun oleh Dispora Kabupaten Bogor," kata Asnan AP kepada wartawan, Minggu, (30 Maret 2025).
Ia menjelaskan lahan tersebut bukan milik pelapor atau Hary Prianto, selaku klien dari kuasa hukum Alsisco Kapoh.
Apalagi, Hary Prianto adalah pihak yang hanya sebagai pihak yang mengover alih hak garap di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Lamun Jaya.

Kadispora Kabupaten Bogor, Asnan AP. (Foto : Istimewa)
"Asal muasal lahan itu adalah HGU PT. Lamun Jaya, dan ketika perpanjangannya, Pemkab Bogor mengabulkan permintaan tersebut asalkan dikeluarkan 13 hektare, untuk dibangun Kantor Kecamatan Tenjo, Tempat Pembibitan dan Stadion Mini Tenjo yang luas lahannya sekitar 6 hektare," jelas Asnan AP.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait