BOGOR, iNewsBogor.id – Desa Sukawangi, yang terletak di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi perhatian publik setelah kabar tentang penyitaan tanah desa ini mencuat. Sejak 1980, Desa Sukawangi dikabarkan telah menjadi agunan, dengan plang penyitaan yang kini dipasang di wilayah tersebut, bahkan menyebabkan sebagian warga diusir. Kasus ini terungkap oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pada Selasa (16/9).
Mendes PDTT, Yandri Susanto, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan keras untuk menangani masalah ini.
“Saya sudah lakukan pendekatan keras ini, Pak,” ungkapnya dalam rapat tersebut.
Yandri juga mengungkapkan keheranannya mengenai bagaimana bisa sebuah desa menjadi agunan dalam pengajuan utang ke bank, yang menambah ketegangan dalam kasus ini.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
