BOGOR, iNewsBogor.id - Publik digegerkan oleh kabar bahwa dua desa di Kabupaten Bogor, yaitu Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, menjadi jaminan utang ke bank dan berpotensi dilelang. Kabar ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, saat rapat bersama Komisi V DPR RI.
Yandri mempertanyakan bagaimana bisa sebuah desa yang dihuni ribuan warga dijadikan agunan utang. Temuan ini langsung mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan masyarakat.
Kronologi Kasus
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat, Ade Afriandi, masalah ini berakar dari sengketa lahan sitaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Lee Darmawan.
Lahan adat seluas 406 hektare di Desa Sukaharja, yang berbatasan dengan Desa Sukawangi, diduga dijadikan jaminan pinjaman bank. Hal ini memicu masalah besar karena status ribuan kepala keluarga yang tinggal di sana menjadi tidak jelas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
