Saksi KPK Tak Sebut Budiman Terima Uang, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Dibuktikan

Ifan Jafar Sidik
Budiman Bayu Prasojo menjalani proses persidangan perkara dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum menilai keterangan saksi belum menunjukkan adanya pemberian uang kepada Budiman. Foto: iNewsBogor.id

JAKARTA, iNewsBogor.id – Tim kuasa hukum Budiman Bayu Prasojo menilai keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Penuntut Umum KPK dalam persidangan pada 2 September 2026 belum menunjukkan adanya pemberian uang secara langsung kepada kliennya.

Penilaian tersebut disampaikan Tim Advokat Budiman dalam menanggapi pemeriksaan perkara Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Budiman Bayu Prasojo didakwa berdasarkan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam dakwaan, Budiman yang saat itu menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penyelidikan dan Penindakan Bea Cukai, diduga menerima persekot panen raya dalam rentang September 2024 hingga Januari 2026.

Namun, menurut kuasa hukum, keterangan saksi dalam persidangan justru belum menguraikan adanya pemberian uang kepada Budiman.

Salah satunya, pemilik Blue Rey Cargo disebut menerangkan adanya pembayaran berdasarkan perintah Orlando. Saksi tersebut, menurut kuasa hukum, tidak menyebut adanya pemberian uang kepada Budiman.

Hal serupa disampaikan terkait pertemuan Budiman dengan pihak Blue Rey Cargo. Kuasa hukum menyebut pertemuan itu berlangsung setelah Budiman dipanggil Sisprian. Saat tiba, telah terdapat sejumlah orang di ruangan dan Budiman kemudian diperkenalkan kepada pihak Blue Rey Cargo.

Sementara itu, terkait dana operasional Seksi Intelijen, saksi dari unsur bendahara disebut menerangkan bahwa penggunaan dana kegiatan operasi dipertanggungjawabkan melalui laporan berdasarkan nota dan daftar pengeluaran. Pertanggungjawaban tersebut disebut ditujukan kepada Rizal dan Sisprian, bukan kepada Budiman.

Keterangan para pengusaha rokok yang telah diperiksa juga dinilai belum menunjukkan adanya pemberian uang kepada Budiman. Komunikasi maupun pertemuan dengan Budiman, menurut kuasa hukum, berkaitan dengan informasi mengenai pengeluaran cukai rokok yang menjadi bagian dari bidang tugasnya sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network