Tim Advokat menegaskan, pembuktian perkara harus berfokus pada perbuatan konkret Budiman, bukan semata-mata berdasarkan hubungan struktural dalam institusi.
Menurut mereka, hal yang harus dibuktikan antara lain siapa pemberi dan penerima, bagaimana uang diserahkan, siapa yang menguasai atau mengelola uang, untuk kepentingan apa pemberian dilakukan, serta tindakan jabatan apa yang menjadi imbalannya.
“Yang harus dibuktikan adalah perbuatan Budiman secara konkret. Hubungan struktural atau keberadaan dalam satu direktorat tidak dapat menempatkan pembuktian mengenai perbuatan individual seseorang,” kata Tim Advokat.
Kuasa hukum juga meminta agar perbuatan Budiman dipisahkan secara jelas dari pihak lain yang disebut dalam perkara, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamanongan, maupun pihak lainnya.
Menurut mereka, hubungan atasan dan bawahan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesepakatan, kehendak, pembagian peran, atau kontribusi konkret dalam suatu penerimaan uang.
Sejauh pemeriksaan saksi yang telah berlangsung, Tim Advokat mengaku belum menemukan keterangan yang menunjukkan Budiman meminta atau menerima uang dari Blue Rey Cargo maupun para pengusaha rokok yang telah diperiksa.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
