Tim Advokat juga meminta agar seluruh pihak yang disebut dalam keterangan saksi maupun alat bukti diperiksa secara objektif dan konsisten.
Mereka menilai, apabila persidangan mengungkap adanya pihak lain yang menerima, menguasai, mengelola, atau memiliki keterkaitan konkret dengan uang yang menjadi pokok perkara, fakta tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Kami menghormati kewenangan KPK dan proses persidangan. Namun prinsip yang sama harus berlaku kepada setiap pihak,” ujar Tim Advokat.
Tim Advokat selanjutnya meminta Majelis Hakim menilai pertanggungjawaban pidana Budiman berdasarkan alat bukti dan fakta yang benar-benar terungkap di persidangan.
Mereka menyatakan akan terus menguji dakwaan dan pembuktian Penuntut Umum hingga tahap pembelaan.
“Perkara ini harus diuji berdasarkan pertanyaan sederhana dan konkret: perbuatan apa yang dilakukan Budiman Bayu Prasojo sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam perkara pidana?” kata kuasa hukum.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, berdasarkan Surat Dakwaan Nomor 65/TUT.01.04/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
