JAKARTA, iNewsBogor.id – Tim kuasa hukum Budiman Bayu Prasojo menilai keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Penuntut Umum KPK dalam persidangan pada 2 September 2026 belum menunjukkan adanya pemberian uang secara langsung kepada kliennya.
Penilaian tersebut disampaikan Tim Advokat Budiman dalam menanggapi pemeriksaan perkara Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Budiman Bayu Prasojo didakwa berdasarkan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam dakwaan, Budiman yang saat itu menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penyelidikan dan Penindakan Bea Cukai, diduga menerima persekot panen raya dalam rentang September 2024 hingga Januari 2026.
Namun, menurut kuasa hukum, keterangan saksi dalam persidangan justru belum menguraikan adanya pemberian uang kepada Budiman.
Salah satunya, pemilik Blue Rey Cargo disebut menerangkan adanya pembayaran berdasarkan perintah Orlando. Saksi tersebut, menurut kuasa hukum, tidak menyebut adanya pemberian uang kepada Budiman.
Hal serupa disampaikan terkait pertemuan Budiman dengan pihak Blue Rey Cargo. Kuasa hukum menyebut pertemuan itu berlangsung setelah Budiman dipanggil Sisprian. Saat tiba, telah terdapat sejumlah orang di ruangan dan Budiman kemudian diperkenalkan kepada pihak Blue Rey Cargo.
Sementara itu, terkait dana operasional Seksi Intelijen, saksi dari unsur bendahara disebut menerangkan bahwa penggunaan dana kegiatan operasi dipertanggungjawabkan melalui laporan berdasarkan nota dan daftar pengeluaran. Pertanggungjawaban tersebut disebut ditujukan kepada Rizal dan Sisprian, bukan kepada Budiman.
Keterangan para pengusaha rokok yang telah diperiksa juga dinilai belum menunjukkan adanya pemberian uang kepada Budiman. Komunikasi maupun pertemuan dengan Budiman, menurut kuasa hukum, berkaitan dengan informasi mengenai pengeluaran cukai rokok yang menjadi bagian dari bidang tugasnya sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai.
Tim Advokat menegaskan, pembuktian perkara harus berfokus pada perbuatan konkret Budiman, bukan semata-mata berdasarkan hubungan struktural dalam institusi.
Menurut mereka, hal yang harus dibuktikan antara lain siapa pemberi dan penerima, bagaimana uang diserahkan, siapa yang menguasai atau mengelola uang, untuk kepentingan apa pemberian dilakukan, serta tindakan jabatan apa yang menjadi imbalannya.
“Yang harus dibuktikan adalah perbuatan Budiman secara konkret. Hubungan struktural atau keberadaan dalam satu direktorat tidak dapat menempatkan pembuktian mengenai perbuatan individual seseorang,” kata Tim Advokat.
Kuasa hukum juga meminta agar perbuatan Budiman dipisahkan secara jelas dari pihak lain yang disebut dalam perkara, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamanongan, maupun pihak lainnya.
Menurut mereka, hubungan atasan dan bawahan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesepakatan, kehendak, pembagian peran, atau kontribusi konkret dalam suatu penerimaan uang.
Sejauh pemeriksaan saksi yang telah berlangsung, Tim Advokat mengaku belum menemukan keterangan yang menunjukkan Budiman meminta atau menerima uang dari Blue Rey Cargo maupun para pengusaha rokok yang telah diperiksa.
Tim Advokat juga meminta agar seluruh pihak yang disebut dalam keterangan saksi maupun alat bukti diperiksa secara objektif dan konsisten.
Mereka menilai, apabila persidangan mengungkap adanya pihak lain yang menerima, menguasai, mengelola, atau memiliki keterkaitan konkret dengan uang yang menjadi pokok perkara, fakta tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Kami menghormati kewenangan KPK dan proses persidangan. Namun prinsip yang sama harus berlaku kepada setiap pihak,” ujar Tim Advokat.
Tim Advokat selanjutnya meminta Majelis Hakim menilai pertanggungjawaban pidana Budiman berdasarkan alat bukti dan fakta yang benar-benar terungkap di persidangan.
Mereka menyatakan akan terus menguji dakwaan dan pembuktian Penuntut Umum hingga tahap pembelaan.
“Perkara ini harus diuji berdasarkan pertanyaan sederhana dan konkret: perbuatan apa yang dilakukan Budiman Bayu Prasojo sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam perkara pidana?” kata kuasa hukum.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, berdasarkan Surat Dakwaan Nomor 65/TUT.01.04/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
