BOGOR, iNewsBogor.id - Satnarkoba Polres Bogor Kota berhasil menangkap 24 tersangka penyalahgunaan narkoba yang berada di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan polisi (LP) dari masyarakat atas 19 kasus.
“Pada Juni 2023, total 24 tersangka ditangkap dan laporan polisi diterima 19. Kami melakukan 9 penangkapan karena penyalahgunaan sabu, 2 penangkapan untuk penggunaan ganja, tembakau sintetis dan 10 orang ditangkap dengan 3 psikotropika termasuk alprazolam dan dumolit," katanya kepada awak media dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (23/7).
Bismo mengatakan, total barang bukti yang diperoleh adalah 25,85 gram sabu, 5,26 kilogram (5260) gram ganja, 346,25 gram tembakau sintetik, dan 138 butir obat psikotropika.
Untuk peredaran narkotika, Bismo mengatakan, ada di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, yakni Bogor Utara ada 5 titik, Bogor Timur 5 titik, Bogor Selatan 2 titik, Bogor Tengah 2 titik dan Bogor Barat serta Tanah Sareal ada 2 titik.
Modus transaksi jual beli narkoba ini dengan cara sistem tempel atau pembeli memesan kepada bandar dengan menggunakan media sosial.
"Kepada para tersangka, kita jerat dengan undang-undang narkotika. Undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 pasal 114 kemudian 111 dan juga 112 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.
"Untuk masalah penyalahgunaan obat psikotropika sendiri kita jerat dengan undang-undang nomer 5 tahun 97 tentang psikotropika pasal 60 dan pasal 62 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Bismo.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait