JAKARTA, iNewsBogor.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Satreskrim Polres Bombana melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (6/3/2026).
Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri, Sardo Sibarani, mengatakan bahwa penindakan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang mineral dan batubara (minerba).
Menurutnya, tim gabungan menindak dua lokasi berbeda yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal, yakni lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) serta gudang penampungan batu antimoni yang diduga berasal dari hasil tambang ilegal.
Bareskrim Polri dan Polres Mombana saat menemukan gudang tempat penyimpanan barang bukti ilegal batu antimoni yang turut diamankan. (Foto : Istimewa)
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WITA di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana. Lokasi tersebut diduga merupakan area kegiatan penambangan emas ilegal yang berada di wilayah izin usaha pertambangan milik perusahaan.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
