Kuasa Hukum Clairmont Laporkan Codeblu ke Bareskrim, Uji Kebebasan Digital dan Right to be Forgotten

Furqon Munawar
Kuasa Hukum Ikhsan Abdullah (berpeci) bersama kliennya Clairmonth, memperlihatkan laporan Bareskrim Polri atas cyber bullying dilakukan oleh blogger codeblu di media sosial. (Foto : iNewsBogor.id/FM)

JAKARTA, iNewsBogor.id – Kantor Hukum Dr. Ikhsan Abdullah & Co selaku kuasa hukum PT Prima Hidup Lestari, pemilik produk aneka cakes berbrand Clairmont, resmi melaporkan William Codeblu (Codeblu/CB) ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran informasi tidak benar dan dugaan pemerasan yang dinilai merugikan reputasi serta kegiatan usaha kliennya.

Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STTL/51/II/2026/BARESKRIM dan saat ini dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Kuasa hukum menjelaskan perkara ini berawal dari unggahan video di media sosial yang memuat informasi tidak benar dan membentuk persepsi negatif terhadap perusahaan. Dampaknya, menurut pihak pelapor, terjadi gangguan nyata terhadap aktivitas usaha dan penurunan reputasi brand.

Dalam proses klarifikasi, pihak terlapor disebut telah menyampaikan permintaan maaf serta mengakui ketidakakuratan data yang digunakan. Meski demikian, langkah hukum tetap ditempuh karena perbuatan dilakukan di ruang publik digital dan menimbulkan dampak luas.


Editor : Furqon Munawar

Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update