Kuasa Hukum Clairmont Laporkan Codeblu ke Bareskrim, Uji Kebebasan Digital dan Right to be Forgotten
JAKARTA, iNewsBogor.id – Kantor Hukum Dr. Ikhsan Abdullah & Co selaku kuasa hukum PT Prima Hidup Lestari, pemilik produk aneka cakes berbrand Clairmont, resmi melaporkan William Codeblu (Codeblu/CB) ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran informasi tidak benar dan dugaan pemerasan yang dinilai merugikan reputasi serta kegiatan usaha kliennya.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STTL/51/II/2026/BARESKRIM dan saat ini dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Kuasa hukum menjelaskan perkara ini berawal dari unggahan video di media sosial yang memuat informasi tidak benar dan membentuk persepsi negatif terhadap perusahaan. Dampaknya, menurut pihak pelapor, terjadi gangguan nyata terhadap aktivitas usaha dan penurunan reputasi brand.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
