Kuasa Hukum Clairmont Laporkan Codeblu ke Bareskrim, Uji Kebebasan Digital dan Right to be Forgotten

Furqon Munawar
Kuasa Hukum Ikhsan Abdullah (berpeci) bersama kliennya Clairmonth, memperlihatkan laporan Bareskrim Polri atas cyber bullying dilakukan oleh blogger codeblu di media sosial. (Foto : iNewsBogor.id/FM)

 

“Maaf secara pribadi tidak menghapus tanggung jawab hukum di ruang publik digital. Penegakan hukum diperlukan agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi alat tekanan terhadap pelaku usaha,” ujar Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H.

Selain dugaan penyebaran informasi tidak benar, terlapor juga diduga menawarkan kerja sama pembuatan delapan video campaign senilai Rp350 juta yang dikaitkan dengan penurunan (take down) konten.

Aspek tersebut turut menjadi bagian dari materi laporan yang kini sedang diproses Direktorat Siber Bareskrim.

Kuasa hukum menegaskan, langkah ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan menjaga agar ruang digital tetap berlandaskan fakta, etika, dan kepastian hukum.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

BERITA POPULER +
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network