Bareskrim Periksa Dua Bos Pabrik Gas Whip-Pink Terkait Pelanggaran UU Kesehatan

Puteranegara Batubara
Penyidik Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri memeriksa Andi Hioe dan Jasen Hioe, pemilik pabrik gas N2O merek Whip Pink, dalam status mereka sebagai tersangka. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBogor.id – Penyidik Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri memeriksa Andi Hioe dan Jasen Hioe, pemilik pabrik gas N2O merek Whip Pink, dalam status mereka sebagai tersangka pada Rabu (22/7/2026).

Kasubdit III Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain, menjelaskan keduanya hadir memenuhi panggilan kedua. Mereka dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atas dugaan tindak pidana edar produk tanpa izin resmi.

Kasus ini bermula dari penggerebekan pabrik gas N2O ilegal oleh Bareskrim pada April lalu di tiga kawasan Jakarta, yaitu Kemayoran, Pulogadung, dan Pademangan.

Hasil investigasi mengungkap bahwa produk Whip-Pink tidak memiliki izin edar BPOM dan telah didistribusikan ke 16 gudang penyimpanan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Bali, Medan, Surabaya, hingga Makassar.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network