Kuasa Hukum Clairmont Laporkan Codeblu ke Bareskrim, Uji Kebebasan Digital dan Right to be Forgotten
Momentum Penegasan "Right to be Forgotten"
Kasus ini dinilai menjadi momentum penting dalam penegasan prinsip “Right to be Forgotten” atau hak untuk dilupakan, terutama dalam konteks perlindungan reputasi pelaku usaha dari informasi digital yang tidak benar atau menyesatkan.
Isu ini juga berkaitan dengan penguatan perlindungan produk halal seiring berlakunya kewajiban sertifikasi halal nasional bagi produk makanan dan minuman sejak Oktober 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Penguatan kepastian hukum di era digital dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap produk bersertifikat halal sekaligus memastikan kebebasan berekspresi tetap berjalan secara bertanggung jawab.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
