Kuasa Hukum Clairmont Laporkan Codeblu ke Bareskrim, Uji Kebebasan Digital dan Right to be Forgotten
JAKARTA, iNewsBogor.id – Kantor Hukum Dr. Ikhsan Abdullah & Co selaku kuasa hukum PT Prima Hidup Lestari, pemilik produk aneka cakes berbrand Clairmont, resmi melaporkan William Codeblu (Codeblu/CB) ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran informasi tidak benar dan dugaan pemerasan yang dinilai merugikan reputasi serta kegiatan usaha kliennya.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STTL/51/II/2026/BARESKRIM dan saat ini dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Kuasa hukum menjelaskan perkara ini berawal dari unggahan video di media sosial yang memuat informasi tidak benar dan membentuk persepsi negatif terhadap perusahaan. Dampaknya, menurut pihak pelapor, terjadi gangguan nyata terhadap aktivitas usaha dan penurunan reputasi brand.
“Maaf secara pribadi tidak menghapus tanggung jawab hukum di ruang publik digital. Penegakan hukum diperlukan agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi alat tekanan terhadap pelaku usaha,” ujar Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H.
Selain dugaan penyebaran informasi tidak benar, terlapor juga diduga menawarkan kerja sama pembuatan delapan video campaign senilai Rp350 juta yang dikaitkan dengan penurunan (take down) konten.
Aspek tersebut turut menjadi bagian dari materi laporan yang kini sedang diproses Direktorat Siber Bareskrim.
Kuasa hukum menegaskan, langkah ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan menjaga agar ruang digital tetap berlandaskan fakta, etika, dan kepastian hukum.
Momentum Penegasan "Right to be Forgotten"
Kasus ini dinilai menjadi momentum penting dalam penegasan prinsip “Right to be Forgotten” atau hak untuk dilupakan, terutama dalam konteks perlindungan reputasi pelaku usaha dari informasi digital yang tidak benar atau menyesatkan.
Isu ini juga berkaitan dengan penguatan perlindungan produk halal seiring berlakunya kewajiban sertifikasi halal nasional bagi produk makanan dan minuman sejak Oktober 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Penguatan kepastian hukum di era digital dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap produk bersertifikat halal sekaligus memastikan kebebasan berekspresi tetap berjalan secara bertanggung jawab.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
