Gelar Perkara Dugaan TPPU Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Korupsi Duit Bansos dan Zakat?

Lusius Genik N.L.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. (Ist.)

JAKARTA, iNewsBogor.idBareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pekan ini.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (8/8/2023).

“Minggu ini akan diadakan gelar perkara,” tutur Whisnu. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan kasus dapat dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Panji sendiri diduga melakukan TPPU, korupsi dan melakukan penyelewengan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat.

Senin (7/8) kemarin, Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana BOS dan zakat. Ia diperiksa selama kurang lebih tujuh jam.

Bareksrim Polri sendiri bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut kasus ini.

Kepala PPATK Ivan Yustaviandana mengungkapkan, nilai transaksi Panji Gumilang, setelah ditelusuri, jumlahnya sangat besar. Diperkirakan mencapai lebih dari Rp 15 triliun.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network