get app
inews
Aa Read Next : Gelar Perkara Dugaan TPPU Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Korupsi Duit Bansos dan Zakat?

Fakta-fakta Penetapan Tersangka Panji Gumilang: Menistakan Agama, Kini Terancam Penjara 10 Tahun

Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:03 WIB
header img
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNewsBogor.id – Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama, Selasa (1/8/2023) kemarin.

Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang berdasarkan hasil gelar perkara yang sebelumnya telah dilakukan Bareskrim Polri.

Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebagaimana dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Rabu (2/8/2023).

“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) Saudara PG menjadi tersangka,” ucap Djuhandhani.

Polri Langsung Tangkap Panji Gumilang

Setelah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, Polri langsung menerbitkan surat penangkapan terhadap yang bersangkutan. Panji Gumilang pun langsung ditahan.

“Pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” tuturnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut