Panji Gumilang 5 Kali Koreksi BAP
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang diperiksa selama empat jam, mulai dari pukul 15.00 WIB – 19.30 WIB, oleh penyidik Bareskrim Polri.
Selama pemeriksaan, menurut Djuhandhani, pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sempat melakukan koreksi terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuatnya.
“Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai, namun yang bersangkutan masih mengoreksi (BAP). Kurang lebih lima kali proses mengoreksi, bolak-balik, tapi lima kali dibetulkan oleh penyidik,” tutur Djuhandhani.
Selain itu, Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa status penahanan terhadap Panji Gumilang masih ditentukan dalam waktu 1x24 jam. Ia juga masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Terncam 10 Tahun Penjara
Panji Gumilang disangkakan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Dengan demikian, pimpinan Ponpes Al Zaytun itu berpotensi dikenai hukuman penjara selama 10 tahun.
Editor : Ifan Jafar Siddik