get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Perkara Dugaan TPPU Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Korupsi Duit Bansos dan Zakat?

Fakta-fakta Penetapan Tersangka Panji Gumilang: Menistakan Agama, Kini Terancam Penjara 10 Tahun

Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:03 WIB
header img
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNewsBogor.id – Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama, Selasa (1/8/2023) kemarin.

Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang berdasarkan hasil gelar perkara yang sebelumnya telah dilakukan Bareskrim Polri.

Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebagaimana dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Rabu (2/8/2023).

“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) Saudara PG menjadi tersangka,” ucap Djuhandhani.

Polri Langsung Tangkap Panji Gumilang

Setelah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, Polri langsung menerbitkan surat penangkapan terhadap yang bersangkutan. Panji Gumilang pun langsung ditahan.

“Pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” tuturnya.

Panji Gumilang 5 Kali Koreksi BAP

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang diperiksa selama empat jam, mulai dari pukul 15.00 WIB – 19.30 WIB, oleh penyidik Bareskrim Polri.

Selama pemeriksaan, menurut Djuhandhani, pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sempat melakukan koreksi terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuatnya.

“Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai, namun yang bersangkutan masih mengoreksi (BAP). Kurang lebih lima kali proses mengoreksi, bolak-balik, tapi lima kali dibetulkan oleh penyidik,” tutur Djuhandhani.

Selain itu, Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa status penahanan terhadap Panji Gumilang masih ditentukan dalam waktu 1x24 jam. Ia juga masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Terncam 10 Tahun Penjara

Panji Gumilang disangkakan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Dengan demikian, pimpinan Ponpes Al Zaytun itu berpotensi dikenai hukuman penjara selama 10 tahun.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut