Petugas juga mengamankan empat orang yang berada di gudang tersebut untuk dimintai keterangan guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut.Terancam 5 Tahun Penjara.
Dalam perkara ini, para pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara terkait aktivitas penambangan tanpa izin.
Mereka dapat dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
