Bareskrim Polri dan Polres Bombana Tertibkan Tambang Ilegal, Sita 20 Ton Batu Antimoni di Sultra

Martin
Bareskrim Polri bersama Polres Bombana menindak lokasi aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. (Foto : Istimewa)

Petugas juga mengamankan empat orang yang berada di gudang tersebut untuk dimintai keterangan guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut.Terancam 5 Tahun Penjara.

Dalam perkara ini, para pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara terkait aktivitas penambangan tanpa izin.

Mereka dapat dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.



Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network