Bareskrim Polri dan Polres Bombana Tertibkan Tambang Ilegal, Sita 20 Ton Batu Antimoni di Sultra

Martin
Bareskrim Polri bersama Polres Bombana menindak lokasi aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. (Foto : Istimewa)

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, antara lain dua unit mesin diesel atau Dongfeng dan dua mesin penyedot air.

Selain itu, penyelidik juga mengamankan empat orang saksi yang berada di lokasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kegiatan penambangan tersebut diduga dikelola oleh seorang berinisial N.

Pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WITA, petugas kembali menindak lokasi berbeda yang masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang minerba. Lokasi kedua merupakan gudang penampungan batu antimoni di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan batu antimoni dalam karung dengan total berat sekitar 20 ton yang diduga berasal dari hasil penambangan ilegal dan tidak dapat menunjukkan asal-usulnya secara legal.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network