JAKARTA, iNewsBogor.id – Eksepsi atau nota keberatan eks Menkominfo Johnny Gerard Plate terkait perkara korupsi penyediaan tower BTS 4G Kemenkominfo ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penolakan eksepsi itu disampaikan langsung oleh hakim dalam sidang sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Majelis Hakim berpendapat eksepsi tim penasihat hukum Plate menyentuh materi pokok perkara.
Dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eks Sekjen Partai NasDem itu dinilai sudah disusun dengan cermat dan jelas.
Atas dasar itu, persidangan terhadap Plate dalam perkara korupsi BTS akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Mengadili, menyatakan, eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johhny Gerard Plate tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri.
“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan sidang perkara Johnny Gerard Plate,” sambungnya.
Dalam eksepsinya, Plate mengajukan keberatan atas dakwaan dirinya memiliki niat untuk memperkaya diri dan merampok uang negara dari proyek penyediaan tower BTS 4G Bakti Kominfo.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait