JAKARTA, iNewsBogor.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus pengadaan base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
PT BUP terendus melakukan tindak pidana korupsi dalam penyediaan panel surya sistem proyek pengadaan infrastruktur menara pemancar BTS 4G paket 1,2,3,4, dan 5.
Demikian disampaikan Dirdik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/6/2023) kemarin.
"Diduga didalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," ungkap Kuntadi.
Kejagung memastikan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dirut PT BUP ini sebagai tersangka.
Kuntadi juga mengungkapkan bahwa Yusrizki bakal ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejakasaan.
Editor : Ifan Jafar Siddik