JAKARTA, iNewsBogor.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut penerima saweran atau aliran dana kasus rasuah pengadaan menara pemancar atau base transceiver tower (BTS) 4G Kominfo ada di gedung sebelah utara kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan jumlah aliran dana yang mengalir itu total mencapai Rp120 miliar.
“Gedung (sebelah) utaranya Kejaksaan Agung diduga (menerima) Rp70 miliar dan yang gedung sebelah utara agak kanan (menerima) Rp50 miliar,” tutur Boyani saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).
Boyamin mengatakan, sebagian uang aliran korupsi tower BTS itu disetor ke gedung sebelah utara Kejaksaan Agung melalui seorang perantara di Kota Depok, Jawa Barat.
Sementara saweran ke gedung sebelah utara agak kanan Kejagung itu disetor melalui seorang perantara di Surayaba, Jawa Timur.
“Yang Rp10 miliar ke utaranya itu diserahkan ke Depok. Terus ke utara agak kanan itu diserahkan di Surabaya. Siapa yang jadi penghubung?” tutur Boyamin.
Editor : Ifan Jafar Siddik