Selain dua perantara yang identitasnya masih dirahasiakan itu, Boyamin turut mengungkap ada seorang oknum pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang juga menerima aliran duit korupsi tower BTS.
Oknum pejabat Kominfo itu disebut menerima aliran dana korupsi mencapai Rp3 miliar, yang disetor sebanyak enam kali.
“Rp3 miliar ke oknum pejabat di Kementerian Kominfo. Itu rapelan enam bulan toh ke oknum pejabat Kemenkeu.
Diduga, oknum pejabat Kominfo yang dimaksud Boyamin adalah Johhny G. Plate yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Itu karena ketereangan Boyamin ini selaras dengan penjelasan Anang Achmad Latif, eks Direktur Utama BAKTI Kominfo yang lebih dulu menjadi tersangka korupsi tower BTS.
Editor : Ifan Jafar Siddik