Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaringan Mahasiswa Minta Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Petral Diusut Tuntas
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi BGN, Kejagung Pastikan 21 Ribu Motor Listrik Senilai Rp1 Triliun Tidak Disita

Kamis, 04 Juni 2026 | 17:00 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Kasus Korupsi BGN, Kejagung Pastikan 21 Ribu Motor Listrik Senilai Rp1 Triliun Tidak Disita
Badan Gizi Nasional (BGN) digeledah Kejagung pada Rabu (3/6/2026). (Foto: iNews.id/Yuwantoro)

JAKARTA, iNewsBogor.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menyita puluhan ribu unit motor listrik dalam proyek pengadaan senilai Rp1 triliun di Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan ini diambil karena aset-aset tersebut saat ini sudah didistribusikan dan digunakan untuk operasional di berbagai daerah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik hanya akan mengambil beberapa sampel untuk meneliti jejak-jejak penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.

"Kalau barang itu sudah sampai di daerah dan digunakan, tentu tidak akan kita sita. Jadi tidak perlu semuanya disita, silakan digunakan di daerah masing-masing," kata Syarief, Kamis (4/6/2026).

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut