Kasus Korupsi BGN, Kejagung Pastikan 21 Ribu Motor Listrik Senilai Rp1 Triliun Tidak Disita
JAKARTA, iNewsBogor.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menyita puluhan ribu unit motor listrik dalam proyek pengadaan senilai Rp1 triliun di Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan ini diambil karena aset-aset tersebut saat ini sudah didistribusikan dan digunakan untuk operasional di berbagai daerah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik hanya akan mengambil beberapa sampel untuk meneliti jejak-jejak penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.
"Kalau barang itu sudah sampai di daerah dan digunakan, tentu tidak akan kita sita. Jadi tidak perlu semuanya disita, silakan digunakan di daerah masing-masing," kata Syarief, Kamis (4/6/2026).
Editor: Vitrianda Hilba Siregar