Jaringan Mahasiswa Minta Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Petral Diusut Tuntas
JAKARTA, iNewsBogor.id – Jaringan Mahasiswa Peduli Rakyat (JAMPER) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah pada Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015. Organisasi mahasiswa tersebut juga mendorong penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara secara maksimal.
Pernyataan itu disampaikan JAMPER dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (23/7/2026), menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap kasus tersebut.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral. Salah satu nama yang disebut penyidik adalah Riza Chalid, yang menurut Kejagung diduga sebagai pihak yang berhak menerima manfaat (beneficial owner) dari sejumlah perusahaan, antara lain Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources.
Hingga kini, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Proses tersebut masih berlangsung dan belum diumumkan secara final kepada publik.
Koordinator Aksi JAMPER, Yaser, menyatakan pihaknya berharap penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
“Kami berharap Kejagung menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini, termasuk pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari skema tersebut, dengan tetap mengedepankan proses hukum yang adil dan profesional,” ujar Yaser.
Editor : Ifan Jafar Siddik