Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaringan Mahasiswa Minta Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Petral Diusut Tuntas
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi BGN, Kejagung Pastikan 21 Ribu Motor Listrik Senilai Rp1 Triliun Tidak Disita

Kamis, 04 Juni 2026 | 17:00 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Kasus Korupsi BGN, Kejagung Pastikan 21 Ribu Motor Listrik Senilai Rp1 Triliun Tidak Disita
Badan Gizi Nasional (BGN) digeledah Kejagung pada Rabu (3/6/2026). (Foto: iNews.id/Yuwantoro)

Kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 ini menyeret tiga mantan petinggi BGN, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana.

Mereka diduga kuat mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memenangkan vendor yang tidak memenuhi syarat, yakni PT YAT. Vendor tersebut diketahui tidak memiliki bengkel aktif dan melakukan mark-up anggaran dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut