Kasus Korupsi BGN, Kejagung Pastikan 21 Ribu Motor Listrik Senilai Rp1 Triliun Tidak Disita
Kamis, 04 Juni 2026 | 17:00 WIB
Kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 ini menyeret tiga mantan petinggi BGN, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
Mereka diduga kuat mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memenangkan vendor yang tidak memenuhi syarat, yakni PT YAT. Vendor tersebut diketahui tidak memiliki bengkel aktif dan melakukan mark-up anggaran dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar