Audit Lapas Jangan Berhenti Pada Sel Mewah!
MANEGER NASUTION
PIMPINAN OMBUDSMAN RI
TEMUAN Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, seharusnya tidak diperlakukan hanya sebagai persoalan adanya fasilitas mewah bagi warga binaan. Lebih dari itu, kasus ini merupakan alarm mengenai bagaimana sistem pengawasan, pengendalian internal, dan tata kelola lembaga pemasyarakatan bekerja.
Ditemukannya hunian yang menyerupai apartemen, dilengkapi sofa, televisi, kulkas, ruang tamu, fasilitas kebugaran, bahkan fasilitas lain yang tidak lazim dalam hunian warga binaan itu, maka pertanyaannya tidak cukup berhenti pada siapa yang menempati, tapi pertanyaan yang lebih substansial yaitu bagaimana fasilitas tersebut bisa ada, siapa yang mengetahui, siapa yang memberikan izin, siapa yang membiayai, dan mengapa mekanisme pengawasan tidak mendeteksinya lebih awal?
Ombudsman dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026 menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai “kluster” dengan fasilitas seperti rumah atau apartemen. Tim juga menemukan lebih dari 10 bangunan, kendaraan mewah, fasilitas gym, simulator golf yang sedang dibangun, serta celah keamanan yang dinilai berpotensi menjadi akses keluar-masuk.
Tim Ombudsman juga sebelumnya mengalami penolakan ketika hendak memasuki blok hunian dan mengalami hambatan ketika hendak berkomunikasi dengan salah satu warga binaan yang ditemui di area tersebut.
Pada saat yang sama, Ditjenpas Jawa Barat menyampaikan bahwa bangunan tersebut perlu didalami dan pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, status, fungsi, legalitas, dan siapa pengguna fasilitas tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.
Di titik inilah gagasan melakukan audit lapas menjadi penting. Audit bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan orang saja, apalagi sekadar mencari siapa yang harus dihukum. Audit harus digunakan untuk menemukan titik lemah sistem. Yang harus dilakukan adalah audit tata Kelola. Sebab, jika persoalan hanya diselesaikan dengan mencopot atau menonaktifkan pejabat, sementara prosedur yang memungkinkan fasilitas khusus tetap dibiarkan, kasus yang sama sangat mungkin muncul di tempat lain.
Legalitas dan Status Fasilitas
Jika bangunan yang ditemukan merupakan rumah dinas, rumah asimilasi, atau bagian dari program tertentu, maka harus dapat dibuktikan dengan dokumen yang jelas. Apa status tanahnya, apa status bangunannya, kapan dibangun, dengan anggaran siapa, apa peruntukan awalnya, siapa yang berwenang menggunakan, apakah penggunaannya pernah berubah. Jika benar diperuntukkan bagi kegiatan asimilasi, bagaimana prosedur warga binaan dapat menempati bangunan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena sebuah bangunan tidak menjadi legal hanya karena secara administratif pernah disebut sebagai rumah dinas atau fasilitas tertentu. Legalitas bangunan harus beriringan dengan legalitas penggunaan. Bangunan yang sah sekalipun dapat menjadi persoalan apabila digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Editor: Suriya Mohamad Said