Audit Lapas Jangan Berhenti Pada Sel Mewah!
Kesetaraan Perlakuan
Warga binaan memang tetap memiliki hak yang harus dihormati. Pemasyarakatan bukan berarti menghilangkan martabat manusia. Namun, penghormatan terhadap hak tidak juga bisa dinilai dengan pemberian fasilitas istimewa di luar ketentuan. Prinsip pemasyarakatan justru menghendaki pembinaan yang manusiawi sekaligus tertib, terukur, dan berdasarkan aturan.
Karena itu, audit harus membandingkan fasilitas yang diterima warga binaan. Apakah fasilitas tertentu diberikan berdasarkan kriteria objektif? Apakah setiap warga binaan yang memenuhi kriteria memperoleh kesempatan yang sama? Ataukah fasilitas tersebut hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu?
Di titik inilah konsep perlakuan khusus harus dibedakan dari perlakuan istimewa. Perlakuan khusus dapat dibenarkan apabila memiliki dasar hukum dan tujuan yang sah. Sebaliknya, perlakuan istimewa menjadi problematik apabila diberikan berdasarkan status sosial, kemampuan ekonomi, kedekatan, pengaruh, atau pembayaran tertentu.
Administrasi Penghuni
Audit harus mampu menjawab siapa yang menempati setiap bangunan atau ruang khusus, sejak kapan, berdasarkan keputusan siapa, dan dalam kapasitas apa. Semua itu harus memiliki jejak administrasi. Tidak boleh terdapat penghuni yang secara faktual berada di suatu fasilitas tetapi tidak jelas dasar penempatannya.
Karenanya, pemeriksaan perlu mencocokkan data warga binaan dengan data penempatan, registrasi, perpindahan kamar, izin kegiatan, catatan keluar-masuk, serta dokumen lain yang relevan. Jika terdapat perbedaan antara data administrasi dengan kondisi lapangan, perbedaan tersebut harus menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Suriya Mohamad Said