JAKARTA, iNewsBogor.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut penerima saweran atau aliran dana kasus rasuah pengadaan menara pemancar atau base transceiver tower (BTS) 4G Kominfo ada di gedung sebelah utara kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan jumlah aliran dana yang mengalir itu total mencapai Rp120 miliar.
“Gedung (sebelah) utaranya Kejaksaan Agung diduga (menerima) Rp70 miliar dan yang gedung sebelah utara agak kanan (menerima) Rp50 miliar,” tutur Boyani saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).
Boyamin mengatakan, sebagian uang aliran korupsi tower BTS itu disetor ke gedung sebelah utara Kejaksaan Agung melalui seorang perantara di Kota Depok, Jawa Barat.
Sementara saweran ke gedung sebelah utara agak kanan Kejagung itu disetor melalui seorang perantara di Surayaba, Jawa Timur.
“Yang Rp10 miliar ke utaranya itu diserahkan ke Depok. Terus ke utara agak kanan itu diserahkan di Surabaya. Siapa yang jadi penghubung?” tutur Boyamin.
Selain dua perantara yang identitasnya masih dirahasiakan itu, Boyamin turut mengungkap ada seorang oknum pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang juga menerima aliran duit korupsi tower BTS.
Oknum pejabat Kominfo itu disebut menerima aliran dana korupsi mencapai Rp3 miliar, yang disetor sebanyak enam kali.
“Rp3 miliar ke oknum pejabat di Kementerian Kominfo. Itu rapelan enam bulan toh ke oknum pejabat Kemenkeu.
Diduga, oknum pejabat Kominfo yang dimaksud Boyamin adalah Johhny G. Plate yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Itu karena ketereangan Boyamin ini selaras dengan penjelasan Anang Achmad Latif, eks Direktur Utama BAKTI Kominfo yang lebih dulu menjadi tersangka korupsi tower BTS.
Dalam BAP, Anang menyebut Johhny Plate meminta setoran rutin Rp500 juta per bulan sebagai oeprasional.
Boyamin mengatakan, seluruh uang korupsi tower BTS itu disetorkan oleh Windy Purnama (WP) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setahu aku itu WP. Engga tahu teknisnya siapa yang nerima,” tutur Boyamin.
Editor : Ifan Jafar Siddik