JAKARTA, iNewsBogor.id – Rafael Alun Trisambodo ogah membayar biaya restitusi atas penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satriyo (20) kepada Cristalino David Ozora.
Diketahui, keluarga David menuntut pembayaran restitusi sebesar Rp52 miliar kepada pihak Mario atas kerugian yang dialami, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun Rafael Alun tak bersedia menanggung biaya restitusi itu. Sebab, Mario sebagai terdakwa yang sudah dewasa harus bertanggung jawab atas restitusi itu.
Hal lain yang jadi alasan eks eselon III Direktorat Jenderal Pajak itu, yakni kondisi finansial.
Rafael mengaku telah kehabisan uang akibat aset-asetnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi yang kini masih berjalan.
Demikian disampaikan Rafael Alun melalui sepucuk surat yang dibacakan kuasa hukum Mario, Nahot Silitonga saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
“Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana,” ucap Nahot membacakan pesan Rafael.
“Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berhendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban, namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial. Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi,” sambungnya.
Atas hal ini, Rafael menyampaikan permohonan maafnya pada pihak keluarga David Ozora.
Ia sekaligus mendoakan agar David bisa segera pulih dan kembali sehat seperti sediakala.
“Demikian surat ini kami sampaikan dengan harapan dan doa agar korban ananda David semakin pulih dan sehat seperti sediakala. Kami sampaikan keprihatinan kami atas apa yang sudah terjadi. Kami pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Yang Mulia atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan sikap kami terhadap restitusi dalam perkara anak kami Mario Dandy Satriyo,” ucap Rafael melalui suratnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait