BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan tiga pemuda yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan peristiwa itu bermula dari laporan dugaan tidak pencabulan terhadap korban berinisial NR (15) secara bergilir di sebuah rumah kontrakan oleh tiga pemuda pada 6 Januari 2022.
"Setelah mendapat informasi segera bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga tersangka," kata Dhoni, dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022).
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IM (24), FMM (21) dan MF (21). Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 2 unit handphone dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
"Ketiga tersangka diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan," jelas Dhoni.
Kasus dugaan pencabulan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Ketika tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kasusnya masih penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait