JAKARTA, iNewsBogor.id – Polres Bogor bakal melakukan gelar perkara kasus kematian anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (20).
Bripda Ignaitus tewas tertembak senjata rakitan illegal oleh rekannya sendiri.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, gelar perkara kasus kematian Bripda Ignatius bakal dilakukan hari ini, Selasa, 1 Agustus 2023.
Keluarga Bripda Ignatius dipastikan akan dilibatkan dalam gelar perkara.
“Iya benar, gelar perkara hari ini. Pihak keluarga ikut (dilibatkan),” ujar Rio saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).
Rio enggan menguraikan secara lebih detail agenda dalam gelar perkara hari ini. Namun ia memastikan bahwa sore ini, polisi bakal menjelaskannya kepada awak media.
“Nanti sore ya akan kita sampaikan,” tutur Rio.
Kuasa Hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang, menginformasikan bahwa gelar perkara diagendakan berlangsung pukul 16.00 WIB.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait