JAKARTA, iNewsBogor.id - Langkah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengambilalih kepengurusan Partai Demokrat menemui jalan buntu.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) atas kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023 sebagaimana dikutip iNewsBogor.id di lama resmi MA, Kamis (10/8/2023).
Namun, salinan putusan atas PK yang diajukan Moeldoko belum tersedia lantaran proses minutasi oleh majelis masih berlangsung.
Anggota majelis hakim yang memutus perkara ini ada dua, mereka adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Sementara Panitera Pengganti yakni Adi Irawan.
Sebelumnya, kasasi yang diajukan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat juga ditolak oleh MA.
Konflik perebutan Partai Demokrat bermula pada Maret 2021.
Saat itu, sejumlah kader senior Demokrat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
KLB itu memutuskan Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umum, menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Namun KLB itu tak diakui oleh Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Jakarta pada 2020, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). AHY menyatakan KLB itu ilegal karena tak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)mereka.
Upaya Moeldoko Cs untuk mendaftarkan hasil KLB itu ke Kementerian Hukum dan HAM menemui jalan buntu. Kemenkumham menolak pendaftaran itu dengan alasan berkas administrasi tak lengkap.
Setelah itu, kubu Moeldoko melancarkan serangan dengan menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka mempermasalahkan pasal yang menyebutkan bahwa gelaran KLB hanya bisa dilakukan dengan izin Ketua Majelis Tinggi Partai, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono. Akan tetapi PN Jakarta Pusat menggugurkan gugatan kubu Moeldoko tersebut
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait