Artis FTV Berantem di Tempat Hiburan di Bogor, Korban Cedera di Kepala

Putra Ramadhani Astyawan
ilustrasi pengeroyokan. Foto: Antara

BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota mendapatkan laporan dugaan pengeroyokan yang melibatkan artis FTV bernama Darra Alfaridzi serta beberapa orang lainnya di tempat hiburan malam Zentrum, Kota Bogor. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut pihak berwenang.

"Bahwa memang benar dari Satreskrim Polresta Bogor telah menerima laporan dari masyarakat adanya pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi tanggal 15 Januari 2022 pukul 02.48 WIB," kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto, Selasa (18/1/2022).

Dalam laporan yang diterimanya, korban mengalami luka-luka terutama pada bagian pelipis dan kepala belakang. Polisi masih melakukan penanganan dengan mendalami keterangan saksi-saksi yang dibawa oleh pelapor maupun di lokasi kejadian. 

"Baru itu yang bisa disampaikan karena memang baru laporan Minggu kemarin. Motif dari keributan ada perselisihan di tempat hiburan malam sehingga memancing keributan yang lain atau memancing melakukan pengeroyokan kepada korban karena senggolan di tempat hiburan malam. Jadi pengunjung dengan pengunjung," ungkap Dhoni. 

Terkait bahwa salah satu korban merupakan artis FTV, Dhoni membenarkannya setelah melakukan pemeriksaan. Tetapi, pada dasarnya polisi tidak melihat latar belakang dari korban karena semua masyarakat akan dilayani tanpa terkecuali. 

"Kami ketahui setelah melakukan pemeriksaan memang dia mengaku artis FTV tetapi saat melapor kita tidak melihat apakah artis atau tidak setiap masyarakat yang lapor ke kami kami akan layani bagaimana pun bentuknya," pungkasnya.
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network