NEW DELHI,iNews.id - Seorang biksu Hindu di India, Yati Narsinghanand Giri menyerukan genosida terhadap umat Muslim setempat. Dia telah dibawa ke pengadilan atas tuduhan menghasut kekerasan agama.
Perwira polisi senior, Swatantra Kumar, seperti dikutip AP padaSelasa (18/1/2022), mengatakan biksu yang juga dikenal sebagai pendukung vokal kelompok nasionalis sayap kanan mengepalai sebuah biara Hindu.
Dia awalnya ditangkap pada hari Sabtu pekan lalu atas tuduhan bahwa dia melontarkan ujaran kebencian. Dia muncul keesokan harinya di pengadilan di kota Haridwar, di mana dia dikirim ke penjara selama 14 hari karena pidato kebencian terhadap Muslim dan menyerukan kekerasan terhadap mereka.
Kumar mengatakan biksu Giri, yang dia gambarkan sebagai "pelanggar yang berulang kali", secara resmi diadili hari Senin karena mempromosikan permusuhan antara kelompok yang berbeda atas dasar agama.
Tuduhan itu dapat membawa hukuman penjara lima tahun. Pada bulan Desember, Giri dan para pemimpin agama lainnya meminta umat Hindu mempersenjatai diri untuk genosida terhadap umat Muslim selama pertemuan di Haridwar, kota suci utara di Uttarakhand.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait