KOTA BOGOR, iNewsBogor.id - Seorang guru sekolah dasar negeri, SDN di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogoi mendadak viral di media sosial lantaran izin cuti melahirkan di Dinas Pendidikan diduga dipungut biaya dan juga dikenai potongan gaji 50 persen selama cuti berlangsung.
Sementara Dinas Pendidikan Kota Bogor saat ini tengah menelusuri kebenaran informasi tersebut. Guru malang tersebut mencurahkan perasaan.
Hal itu terungkap saat suami sang guru membeberkan hal ini di media sosial. Dimintai biaya saat tengah mengurus izin cuti melahirkan di Dinas Pendidikan Kota Bogor. Dalam curhatannya, dirinya harus membayar izin cuti itu sebesar Rp250 ribu dan juga dikenai potongan gaji 50 persen selama cuti tiga bulan.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyatakan akan menelusuri tentang kebenaran informasi yang beredar hingga viral di media sosial tersebut. Meski demikian, pihak belum dapat mengambil langkah lantaran saat ini kasus tersebut tengah diteliti lebih lanjut oleh Inspektorat.
Sementara Pemkot Bogor juga memastikan bahwa dalam peraturan tidak dipungut biaya ketika mengajukan ijin cuti.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait