Berdasarkan pengakuan pelaku, tambah Bismo, modus operandi yang digunakan melibatkan memanjat tembok bagian belakang, masuk melalui plafon bagian dapur, memecahkan kaca menggunakan pisau, dan memasuki ruang kantor.
"Pelaku sangat paham situasi di mana kunci ditempatkan, sehingga mampu mengambil barang-barang di gerai tersebut," tambahnya.
Bismo menyebutkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk CPU komputer dan pisau yang digunakan pelaku untuk memecahkan kaca dalam aksinya.
"Kita berhasil menangkap pelaku saat melakukan pencurian yang ketiga kalinya. Barang bukti yang berhasil disita antara lain CPU komputer dan pisau yang digunakan untuk memecahkan kaca saat masuk ke ruang kantor," tutupnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait