Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Soal Kasus Pemerasan

Muhammad Rio Alfin Pulungan
Ketua KPK Non Aktif, Firli Bahuri. (Foto : iNews.id/Ist)

JAKARTA, iNewsBogor.id -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan penolakan ini, diharapkan penyidik segera menahan Firli.

Sidang praperadilan, yang dimulai pada pukul 15.00, Selasa (19/12/2023), dihadiri oleh tim kuasa hukum Firli yang dipimpin oleh Ian Iskandar. Di pihak lain, tim termohon yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Putu Putera Sadana, turut hadir.

Hakim tunggal Imelda Herawati menyatakan, ”Mengabulkan eksepsi termohon tersebut dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,".

Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan mengenai tidak sahnya penetapan tersangka hanya fokus pada aspek formil. Hal ini mencakup paling tidak dua alat bukti yang sah tanpa memasuki substansi perkara.

Sementara itu, hakim menemukan adanya alasan hukum yang tidak dapat dijadikan dasar bagi praperadilan karena merupakan inti pokok perkara. Hakim menilai bahwa dalil yang digunakan untuk mendukung petitum pemohon telah mencampuradukkan materi formil dan materi di luar aspek formil, sehingga tidak relevan dengan persidangan praperadilan. Oleh karena itu, hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon menjadi kabur dan tidak jelas.

"Dengan demikian, hakim berpendapat eksepsi termohon beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan," ujar Hakim Imelda.

Setelah sidang, Putu menyatakan bahwa dengan ditolaknya permohonan praperadilan Firli oleh hakim, langkah selanjutnya akan dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Tugasnya sebagai kuasa hukum termohon dianggap telah selesai. Adapun kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, langsung meninggalkan ruang sidang setelah sidang berakhir.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyambut baik putusan hakim terkait permohonan praperadilan tersebut.

Putusan ini dianggap sebagai bukti bahwa penyidikan oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum. Ade menegaskan bahwa penyidikan tersebut tidak terpengaruh oleh intimidasi, intervensi, atau campur tangan pihak lain.

"Kami akan segera menuntaskan perkara ini dengan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, yang saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan pada tahap pertama untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” kata Ade.

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengungkapkan harapannya agar setelah putusan praperadilan yang menolak permohonan Firli, penyidik segera mengakhiri kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang menjerat Firli.

Novel menekankan pentingnya langkah cepat dengan menahan Firli. Ia menyebut hasil praperadilan telah menunjukkan kepada publik bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan yang benar.

"Dengan putusan praperadilan ini, publik bisa menilai bahwa proses sudah benar. Oleh karena itu, dengan kekhawatiran akan mengulangi perbuatannya, menurut saya penting untuk segera ditahan," ucap Novel.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network