Eks Penyidik KPK: Pemberhentian Firli Bahuri, Angin Segar dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Muhammad Rio Alfin Pulungan
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. (Foto : ANTARA/Istimewa)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengatakan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK merupakan angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Pemberhentian Firli Bahuri secara resmi oleh Presiden melalui Kepres, memutus hubungan pekerjaan, rekan kerja, dan atasan-bawahan. Ini tentu menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini," ujar Yudi dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023).

Yudi menambahkan, keputusan Presiden Jokowi yang memasukkan dasar pemberhentian Firli Bahuri, salah satunya adalah Putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menghukum sanksi etik berat Firli Bahuri terkait perbuatannya tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, bertemu pihak berperkara, dan juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara no.46 Jakarta Selatan.

"Meski tidak ada kata pemberhentian tidak hormat, namun dengan memasukkan putusan Dewas sebagai salah satu pertimbangannya, sudah tercatat Firli menjadi Ketua KPK yang berhenti karena pelanggaran etik berat," jelas Yudi.

Meski Firli telah diberhentikan dari KPK, Yudi menegaskan status pidana Firli masih tetap ada dan prosesnya berlanjut di Polda Metro Jaya.

"KPK kedepan diharapkan akan lebih baik tanpa Firli Bahuri. Masih banyak permasalahan korupsi yang harus diatasi, misalnya terkait pemiskinan koruptor, perampasan aset, dan penguatan KPK," pungkas Yudi.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network