JAKARTA, iNewsBogor.id - Pemerintah telah kembali membuka pendaftaran untuk Kartu Prakerja gelombang ke-64.
Informasi ini dapat dilihat langsung dari unggahan terbaru akun Instagram resmi @prakerja.go.id pada hari Jumat (8/3/2024).
Seperti gelombang-gelombang sebelumnya, pendaftaran ini tidak akan berlangsung lama. Waktu yang diberikan untuk mendaftar hanya sampai hari Senin (11/3/2024).
Oleh karena itu, para pendaftar disarankan untuk segera melakukan pendaftaran.
"Bagi yang belum berhasil di gelombang sebelumnya, segera pilih "Gabung Gelombang" di dashboard Prakerja anda!" demikian pesan yang disampaikan oleh Kartu Prakerja pada hari Jumat (8/3/2024).
Dikutip dari situs resminya, Kartu Prakerja adalah sebuah program yang dirancang untuk membantu pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan pekerja yang memerlukan peningkatan kompetensi, termasuk juga pelaku usaha mikro dan kecil.
Sejak tahun 2023, program ini telah dijalankan melalui metode online, offline, dan juga hybrid. Ini merupakan perubahan dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya menyediakan metode pelatihan secara online.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendaftar:
- Kunjungi situs resmi www.prakerja.go.id
- Pilih menu "Daftar Sekarang"
- Masukkan alamat email yang aktif dan buat kata sandi.
- Centang kotak "Saya menyetujui syarat dan ketentuan" lalu klik "Daftar"
- Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir kamu
- Lengkapi data diri sesuai dengan kolom yang diminta
- Upload foto e-KTP
- Lakukan scan wajah dengan cara mengedipkan mata
- Jawab pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja
- Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan.
- Verifikasi nomor HP kamu yang masih aktif
- Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi kamu
- Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)
Untuk yang baru pertama kali mendaftar Program Kartu Prakerja, berikut adalah syarat-syaratnya:
- WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
- Tidak sedang menjalani pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait