Bapenda Kabupaten Tangerang Gunakan Stiker dan Baliho untuk Tertibkan Wajib Pajak

Alpin Pulungan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang telah melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Foto: Diskominfo kab. Tangerang

TANGERANG, iNewsBogor.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang telah melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Salah satu yang menjadi sasaran penertiban adalah Restoran Danau Abah yang terletak di Kecamatan Cisauk.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, menjelaskan mereka telah mengambil tindakan dengan memasang stiker dan baliho akibat Restoran Danau Abah tidak membayar pajak dalam beberapa bulan terakhir.

"Pemasangan baliho sedang kami lakukan untuk Rumah Makan Danau Abah yang menurut data kami belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Slamet menjelaskan bahwa pemasangan stiker dan baliho ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Langkah-langkahnya dimulai dengan memberikan surat imbauan, surat teguran, surat peringatan, dan akhirnya sanksi administratif.

Tindakan ini sesuai dengan Pasal 103 ayat 1 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal tersebut menyatakan bahwa wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat diberikan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain sebagai tanda ketidaktaatan terhadap ketentuan pajak.

Namun, Slamet menegaskan bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain yang bertuliskan 'Restoran Ini Belum Membayar Pajak' bukanlah tindakan penyegelan. Ia menjelaskan bahwa ini adalah bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai tindakan atau sanksi bagi wajib pajak yang menunggak pajak.

Bapenda berharap bahwa melalui proses pemasangan stiker dan baliho ini, Restoran Danau Abah akan sadar dan segera membayar tunggakan pajaknya. Pemasangan stiker ini akan berlangsung selama wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya.

Jika melewati batas waktu yang ditentukan tanpa melunasi kewajiban pajak, maka masalah ini akan diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penegak Peraturan Daerah. Dalam kasus ini, restoran dapat disegel.

"Selanjutnya, penyegelan, penyitaan, penutupan izin usaha, dan pemberitahuan kepada Kejaksaan dapat dilakukan," ungkap Slamet.

Slamet juga memberikan himbauan kepada para pelaku usaha wajib pajak agar patuh terhadap peraturan. Ia mengimbau agar tindakan ini dapat diminimalisir, sehingga Bapenda tidak perlu sering melakukan kegiatan ini. Ia menambahkan bahwa tindakan ini diambil karena wajib pajak cenderung tidak mengikuti ketentuan, bahkan ada yang mencoba mengurangi pajak.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network