JAKARTA, iNewsBogor.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk menjadikan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Keputusan ini diambil dalam rapat panitia kerja (panja) yang membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Senin (18/3/2024).
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah mengajukan perubahan pada klausul NOMOR 74 usul DPR RI mengenai mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ. Pasal 10 draf RUU DKJ sebelumnya mengharuskan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.
"Meskipun sebelumnya penunjukan merupakan keputusan resmi lembaga kita, namun sekarang pemerintah mengusulkan dengan konsekuensi yang berbeda dengan Undang-Undang DKI," ujar Supratman.
Dia menjelaskan bahwa usulan perubahan mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh pemerintah berbeda dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI) saat ini.
"Dalam UU DKI saat ini, pemenang Pilkada harus meraih 50% plus satu suara, sama seperti pemenang Pilpres. Namun, dalam usulan pemerintah, tidak disebutkan persyaratan 50% plus satu, artinya sama dengan pilkada di daerah lain, yaitu dengan suara terbanyak," jelasnya.
Dengan demikian, pilkada di DKJ akan menggunakan sistem suara terbanyak seperti pilkada di daerah lain di Indonesia. Hal ini akan mempercepat proses pemilihan dan mengurangi pembagian kekuasaan yang memakan waktu. Selain itu, juga akan menghemat biaya karena tidak perlu dilakukan putaran kedua seperti pada tahun 2017.
Pilkada di DKJ akan diselenggarakan dengan sistem suara terbanyak, sehingga hanya membutuhkan satu putaran. Hal ini berarti bahwa pilkada di DKJ akan serupa dengan pilkada di daerah lainnya di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, menjelaskan usulan pemerintah menghendaki agar gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada dengan sistem suara terbanyak, sesuai dengan aturan pemilihan kepala daerah yang berlaku di daerah khusus lainnya di Indonesia.
Misalnya, di Provinsi Aceh dan Provinsi Papua, pemilihan kepala daerah juga dilakukan dengan satu putaran, dan pemenangnya adalah yang meraih suara terbanyak.
Kesepakatan ini telah disetujui dalam rapat panitia kerja (panja) RUU DKJ yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas. Peserta rapat dari Panja RUU DKJ juga memberikan persetujuan terhadap usulan pemerintah terkait penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ.
“Setuju, ya?” kata Supratman.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat Panja RUU DKJ.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menegaskan sikap pemerintah bahwa mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ harus tetap dipilih langsung melalui pilkada, bukan ditunjuk oleh presiden. Hal ini sesuai dengan draf RUU DKJ yang telah disusun oleh pemerintah.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait