JAKARTA, iNewsBogor.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 yang diajukan kubu paslon 01 Anies-Cak Imin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud Md.
Menyikapi hal ini, Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ade Irfan Pulungan, mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden setelah putusan MK pada Senin (22/4/2024) dan penetapan KPU pada Rabu (24/4/2024).
Irfan menegaskan bahwa dengan putusan MK dan penetapan KPU tersebut, tidak ada lagi proses hukum dan politik dalam Pilpres 2024.
Sehingga, secara de facto, Prabowo-Gibran telah terpilih sebagai presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029.
"Maka secara resmi dan sah Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan penetapan KPU," kata Irfan dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).
Ia menambahkan, "Dan tinggal menunggu waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR RI pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang."
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait