Pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk memberikan pendampingan dan bantuan kepada keluarga Gibran.
Kemudian, dari hasil assesment diketahui memang keluarga Gibran kurang mampu. Karena, penghasilan dari sang ayah yang tidak tetap itu.
"Memang kalau kita melihat eksisting keluarganya memang terkategorikan keluarga yang miskin dengan penghasilan tidak tetap. Karena, pak Hamzah (kepala keluarga) merupakan buruh bangunan yang bekerja di kawasan BSD, kepulangannya pun tentatif, tergantung izin dari mandornya, kami belum tahu berapa penghasilan seorang buruh bangunan," ungkapnya.
Kasus ini juga telah dilaporkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPAI) untuk menyelidiki dugaan perlakuan buruk yang dialami Gibran.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait